Kabar Terkini WNI di Korea Selatan Pasca Pencabutan Darurat Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 16:14
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara dalam konferensi pers di Perpustakaan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Kamis (10/3/2022). Arsip Foto - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara dalam konferensi pers di Perpustakaan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Kamis (10/3/2022). (ANTARA (Xinhua/James Lee/am))

Ntvnews.id, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul menginformasikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan dapat melanjutkan aktivitas mereka seperti biasa, namun tetap disarankan untuk berhati-hati dan memantau perkembangan situasi pasca-pencabutan status darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol.

KBRI Seoul mengeluarkan pernyataan tersebut melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu, sebagai tindak lanjut dari imbauan kewaspadaan yang dikeluarkan terkait penetapan darurat militer di Korea Selatan yang diumumkan pada malam hari, 3 Desember 2024.

"Saat ini, situasi di Korea Selatan, khususnya di Seoul, terpantau aman dan terkendali. Warga melanjutkan aktivitas mereka seperti biasa," tulis pengumuman tersebut.

Baca juga: Prabowo Apresiasi Muhammadiyah atas Pengaruhnya Dalam Mencetak Pemimpin Bangsa

KBRI Seoul juga menginformasikan bahwa Parlemen Korea Selatan telah mengeluarkan keputusan yang meminta agar status darurat militer yang ditetapkan oleh Presiden Yoon Suk-Yeol dibatalkan.

Menyusul keputusan tersebut, Presiden Yoon Suk-Yeol mengonfirmasi bahwa ia menerima keputusan Parlemen Korea Selatan dan akan menggelar sidang kabinet pada 4 Desember 2024 untuk mencabut status darurat militer.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai WNI yang terdampak oleh penetapan darurat militer tersebut.

Meskipun demikian, WNI yang menghadapi masalah di Korea Selatan dapat menghubungi KBRI Seoul melalui hotline PWNI di nomor (+82-10-5394-2546), telepon (02 2224 9000), atau email di [email protected].

WNI juga dapat langsung mengunjungi KBRI Seoul yang tetap beroperasi dengan jam layanan publik dari pukul 09.00 hingga 17.00 KST, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 hingga 13.30 KST.

Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan pencabutan darurat militer pada pagi Rabu setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk meminta pembatalan status tersebut.

Kabinet Yoon menyetujui usulan untuk menghentikan penerapan darurat militer tersebut pada pukul 4:30 pagi (2.30 WIB), sekitar enam jam setelah ia mengeluarkan pernyataan darurat yang mengejutkan, menuduh oposisi negara tersebut berusaha merusak pemerintah dengan kegiatan anti-negara.

Baca juga: Oposisi Korea Selatan Ancam Pemakzulan jika Presiden Tak Mundur

"Pada pukul 11 malam (KST) tadi, saya mengumumkan darurat hukum militer dengan tekad penuh untuk menyelamatkan negara menghadapi kekuatan anti-negara yang berusaha mengganggu fungsi vital negara dan tatanan konstitusional demokrasi bebas," ujar Yoon.

"Namun, dengan adanya tuntutan dari Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer, saya telah menarik pasukan yang sebelumnya dikerahkan untuk menangani urusan darurat militer," tambahnya.

(Sumber: Antara)

x|close