Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu dalam rangka menyelidiki dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Itu merupakan tugas KPK, penggeledahan adalah bagian dari tugas mereka. Saya tidak mengetahui detailnya, tetapi ruangan yang disegel itulah yang digeledah," ujar Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, di Bengkulu, pada Rabu.
Penggeledahan oleh penyidik KPK dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan pengamanan dari sejumlah aparat kepolisian yang dilengkapi senjata.
Baca juga: Tips Berlibur di Musim Hujan, Supaya Tetap Aman dan Nyaman
Penyidik masuk ke bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, yang menjadi lokasi kantor gubernur, sekretaris daerah, dan beberapa pejabat penting lainnya.
KPK memfokuskan penggeledahan pada ruangan yang sebelumnya telah disegel, yaitu ruang kerja gubernur dan ruang sekretaris daerah.
"Ya, dua ruangan yang disegel itu adalah ruang sekretaris daerah dan gubernur," kata Rosjonsyah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evrianshah, yang akrab disapa Anca.
Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk membiayai kebutuhan pilkada.
Dalam operasi itu, KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya hanya menjadi saksi.
(Sumber: Antara)