Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin melakukan kunjungan kerja ke Papua untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang direkomendasikan Komnas HAM untuk diberikan perlindungan bagi para saksi dan korbannya, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca Juga: Ramai Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas, Bareskrim Datangi Polda NTB
Dalam kunjungan kerja tersebut, selain bertemu dengan para pemohon dan juga para saksi-saksi, Wawan juga bertemu dengan Pj. Gubernur Papua, Mayjend. TNI (Purn.) Ramses Limbong, S.IP., M.Si. Dalam kesempatan bertemu dengan Pj. Gubernur Papua tersebut, ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK untuk dapat menguatkan sinergi kelembagaan antara Pemda Papua dengan LPSK, terutama dalam memberikan perlindungan saksi dan korban warga Papua yang terkena kasus tindak pidana.
"Saya mengharapkan dukungan dari Pemda Papua terutama dalam hal kebijakan dan anggaran untuk dapat memberikan bantuan, baik medis maupun rehabilitasi psikologis bagi warga Papua yang terkena kasus tindak pidana," ujar Wawan.
LPSK Perkuat Sinergi dengan Pemda dan Polda Papua. (Dok.Istimewa)
Merespon permohonan LPSK tersebut, Pj. Gubernur menyambut baik dan disampaikan bahwa dalam setiap kebijakan pemerintah daerah ada proses perencanaan anggaran.
"Saya rasa nanti ke depan, bila memang diperlukan LPSK dapat bersurat untuk kebijakan seperti apa yang dapat diusulkan kepada pemerintah provinsi agar dapat membantu melindungi para korban maupun saksi tindak pidana," jawab Pj. Gubernur.
Kehadiran kantor perwakilan di Papua juga menjadi harapan yang juga disampaikan di depan Pj. Gubernur Papua, agar memudahkan warga Papua untuk dapat mengakses keadilan.
Selain bertandang ke kantor Gubernur Papua, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin juga menyambangi Polda Papua. Didampingi jajarannya, Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan LPSK di wilayah Papua.
Dalam kesempatan tersebut, secara mendalam disampaikan Wakil Ketua LPSK agar jajaran Polda Papua memberikan atensi terhadap 4 (empat) kasus yang menjadi rekomendasi Komnas HAM yang meminta LPSK untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korbannya.
"Secara umum kami menyambut baik kehadiran pimpinan LPSK di Papua dan terhadap kasus-kasus yang disampaikan Wakil Ketua LPSK sedang dalam penanganan Polda Papua dan detilnya nanti akan disampaikan Direktur Kriminal Umum," respon Kapolda Papua.
"Jadi, terhadap kasus-kasus yang tadi disampaikan sekarang ini sedang kami tangani sesuai prosedur dan bagi anggota Polri yang diduga menjadi pelaku telah dilakukan prosesnya oleh penyelidikan oleh Propam, dan bagi anggota Brimob dilakukan oleh Mabes Polri," demikian disampaikan Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi, S.IK, menguatkan pernyataan Kapolda Papua.
Wakil Ketua LPSK menyampaikan terima kasih hubungan kelembagaan yang sudah terjalin selama ini dan harapannya hubungan kelembagaan ini dapat tetap terjaga. "Saya sampaikan terima kasih dan kolaborasi penanganan kasus tindak pidana di wilayah Papua akan selalu dilakukan secara dengan tugas dan mandat kewenangan masing-masing," pungkas Wawan.