Tak Cuma Kantor Gubernur Bengkulu, KPK Juga Geledah Ruang Sekda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 16:44
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rohidin Mersyah Rohidin Mersyah (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu. Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).

"Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu, 4 Desember 2024.

Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja yang dicari penyidik dan temuan dalam penggeledahan tersebut. Sebab kegiatan penyidikan tersebut masih berjalan.

Penyidik KPK sendiri memulai penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan personel polisi bersenjata lengkap. KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024 malam. OTT dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Ada delapan orang yang di-OTT KPK, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya berstatus sebagai saksi.

x|close