Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ditetapkan seumur hidup.
"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," ujar Sudding dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Ia mencontohkan bahwa sistem ini bisa mengikuti penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
"KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," katanya.
Baca Juga: Soal Penanganan Kasus di Semarang, Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri: 9 dari 10
Sudding menilai bahwa pemberlakuan masa berlaku seumur hidup pada SIM, STNK, dan TNKB akan mengurangi beban masyarakat yang kerap mengalami kesulitan saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut.
"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa proses perpanjangan surat-surat berkendara tersebut lebih banyak menguntungkan pihak vendor pengadaan.
"Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," tambahnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Turun Gunung, Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Sumbar
Sebagai solusi jika terjadi pelanggaran lalu lintas, Sudding menyarankan agar surat-surat berkendara cukup diberi tanda berupa lubang.
"Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," jelasnya.
Sudding juga mengungkapkan bahwa usulan ini pernah ia sampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang merespons dengan janji untuk mengevaluasi hal tersebut.
"Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali," pungkasnya.