Ntvnews.id, Jakarta - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah masih terus jadi sorotan. Kali ini, ia disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melaporkan harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu terkait posisinya yang merupakan pejabat negara yakni Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Diketahui, Gus Miftah jadi sorotan usai menyebut penjual es teh keliling "gobl*k". Usai hal itu viral, Gus Miftah meminta maaf.
"Yang bersangkutan belum lapor," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 4 Desember 2024.
Gus Miftah belum melapor LHKPN, padahal sudah lebih dari satu bulan ia dilantik sebagai penyelenggara negara. Tepatnya usai 44 hari.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan dari seluruh menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, baru 36 orang yang menyampaikan LHKPN. Sebanyak 16 orang lainnya belum melapor.
Lalu dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, baru 30 sudah lapor LHKPN. Sementara 27 orang lainnya belum lapor.
"Sehingga secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," papar Budi.
Atas itu, KPK mengimbau kepada para pejabat negara tersebut untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaannya. Karena, LHKPN penting sebagai salah satu upaya awal dalam pencegahan korupsi.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan," papar Budi.
"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala," imbuhnya.