Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo yang menjadi tersangka dalam dugaan suap vonis bebas dalam kasus Ronald Tannur kini mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo berkaitan tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Adapun, Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Baca Juga: Terungkap! Uang Rp2 Juta dari Guru Honorer Supriyani yang Diterima Kapolsek Digunakan untuk Ini
"Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, di kepaniteraan pidana," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Gregorius Ronald Tannur. (Antara)
Permohonan praperadilan Heru Hanindyo tersebut terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Menurut Djuyamto, sidang pertama telah ditetapkan pada hari Jumat, 13 Desember 2024.
"Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus," imbuh dia.
Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).