Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, untuk menyerukan pembatalan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Merujuk pada amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ia menyatakan bahwa tarif PPN tidak hanya dapat dinaikkan hingga 15 persen, tetapi juga bisa diturunkan hingga serendah 5 persen.
"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," tegasnya.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Minggu Depan
Rieke menyoroti kondisi fiskal dan moneter yang sedang sulit, mengingat dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan tren deflasi selama lima bulan terakhir. Menurutnya, situasi ini harus diantisipasi karena berpotensi memicu krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan skala prioritas dalam pembangunan infrastruktur, terutama yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan hidup masyarakat.
Menurutnya, terdapat berbagai cara kreatif untuk menemukan sumber pendapatan negara tanpa membebani rakyat dengan pajak yang tinggi atau mengancam stabilitas negara.
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: DPR Soal Kepastian PPN Naik 12 Persen: Tolong Bersabar
Selain itu, Rieke juga mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem pemantauan penilaian mandiri (self-assessment monitoring system) dalam tata kelola perpajakan.
Sebagai sumber utama pendapatan negara, menurutnya, pajak dapat menjadi alat pemberantasan korupsi sekaligus strategi pelunasan utang negara.
"Sistem ini insya Allah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," pungkasnya.