Terancam 5 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Pengasuh Daycare Siram Air panas ke Bayi di Depok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 16:22
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers kasus kekerasan anak di Daycare Kiddy Space. (Antara) Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers kasus kekerasan anak di Daycare Kiddy Space. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aksi kekerasan terhadap anak yang dititipkan di daycare kembali terjadi di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin lalu, 2 Desember 2024.

Pelaku bernama Seftyana (35) menyiramkan air panas ke anak 1 tahun 3 bulan yang membuat kulit korban melepuh. Berikut beberapa fakta menarik pengasuh Daycare siram air panas ke bayi, dilansir berbagai sumber:

1. Motif

Pelaku kekerasan bernama Seftiana merupakan pengasuh di Daycare Kiddyspace. Pelaku kekerasan bernama Seftiana merupakan pengasuh di Daycare Kiddyspace.

Dijelaskan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan bahwa pelaku kesal, karena korban terus menangis saat hendak akan dimandikan. Alhasil pelaku menyiramkan air panas ke korban hingga melepuh.

"Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis yang membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor dan dituang ke ember oleh tersangka langsung disiram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung,"  kata Arya Perdana.

2. Terancam 5 Tahun Penjara

Kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia 1 tahun 3 bulan dengan cara menyiramkan air panas terancam 5 tahun penjara. Hal ini tertera dari Pasal 80 ayat 1 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

3. Kondisi Korban

Korban mengalami luka bakar dibagian punggung, leher hingga telinga usia disiram air pana dari pengasihnya yang disewa dari Daycare. Kini korban sudah dilarikan ke runag sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Pelaku lantas menyiram air dingin, tapi kan membekas. Korban luka berat di bagian punggung sampai leher," kata Arya Perdana.

4. Kronologi

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, kasus ini bermula kala korban dititipkan ke daycare tersebut, lantaran orang tuanya yang bekerja ke Jakarta. Ketika itu, korban yang berumur 1 tahun 3 bulan diasuh oleh pelaku.

"Pukul 05.30 wib orang tua korban menitipkan korban pada daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut," ujar Arya, Rabu, 4 Desember 2024.

5. Pelaku Sepat Jenuh Kerja di Daycare

Selain didorong karena kesal bayi yang diasuhnya menangis terus, motif lain juga disampaikan pelaku kepada Arya Perdana bahwa sang pelaku sudah jenuh dengan pekerjaan sebagai Daycare.

"Tersangka merasa kesal karena korban setiap kali dimandikan selalu menangis kencang dan tersangka sudah jenuh bekerja di daycare," sambungnya.

x|close