Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara, Bayar Pengganti Rp210 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 16:57
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Helena Lim. (Antara) Helena Lim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Jaksa menyakini Helena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan Terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," sambungnya.

Selain itu, Helena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Perempuan tersebut turut dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Membebankan Terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," papar jaksa.

Helena dituntut sedemikian rupa, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, Helena dianggap turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

Ia juga dianggap telah menikmati hasil tindak pidana. Tak hanya itu, Helena juga disebut jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan Sedangkan, hal meringankannya Helena belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Diketahui, Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Helena disebut memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis. Atas upayanya, Helena mendapatkan sejumlah keuntungan. Selain itu, Helena juga didakwa melakukan TPPU.

x|close