20 Santriwati Dilecehkan Ustaz Saat Setoran Hafalan Quran, Pelaku Masih Diperiksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 18:14
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. ((Antara( Anita Permata Dewi) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengutuk dengan keras kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang ustaz terhadap 20 santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Kami mengecam terjadinya kasus ini. Kami prihatin, karena seorang guru seharusnya mampu mendidik dan melindungi para santrinya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, Kamis 5 Desember 2024.

Baca Juga : Mensos: Hukum Berat Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang!

KPPPA telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sulawesi Selatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros, untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

"Berkoordinasi dengan UPT PPA Sulsel dan DP3A Kabupaten Maros terkait pendampingan anak-anak korban," ujar Nahar.

Terlapor menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi undangan pemeriksaan yang diberikan oleh kepolisian. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Serang Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencabulan

AH diduga melakukan tindakannya dengan cara meminta para santri untuk menyetorkan hafalan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Pada saat itu, terlapor diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwati. Perbuatan keji yang diduga dilakukan oleh pelaku terjadi pada bulan Oktober-November 2024. (Sumber Antara)

x|close