Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, menjadi buronan internasional atas keterlibatannya dalam sindikat judi online, berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin, 2 Deseber 2024.
Pria tersebut masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak Juli 2024 atas permintaan NCB Beijing.
YZ diketahui memasuki wilayah Indonesia setelah bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura. Saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center, ia terdeteksi sebagai subjek HIT dalam sistem Border Control Management (BCM).
Buronan Interpol Asal RRT Diserahkan ke Interpol (Istimewa)
Petugas Imigrasi langsung membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pendalaman, ditemukan bahwa YZ terlibat dalam kelompok kriminal yang mengoperasikan platform judi online dan melakukan pencucian uang dalam jumlah besar.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, YZ memanipulasi data dan melakukan transfer dana ilegal yang menghasilkan keuntungan sekitar 130 juta yuan atau setara dengan Rp284 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online” ungkap Yuldi dalam konferensi pers, Kamis, 5 Desember 2024.
Buronan Interpol Asal RRT Diserahkan ke Interpol (Istimewa)
Sehari setelah penangkapan, pada Selasa, 3 Desember 2024, YZ langsung ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus serta koordinasi dengan Interpol Indonesia.
Kemudian pada Kamis, 5 Desember 2024 tersangka secara resmi diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga perbatasan Indonesia dari ancaman kriminal internasional.
Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Ditjen Imigrasi dan Interpol dalam menindak kejahatan lintas negara.
“Ditjen Imigrasi sebagai anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus aktif bersinergi dengan pihak terkait. Kami berkomitmen menjaga stabilitas nasional dari ancaman WNA yang tidak memberikan manfaat,” pungkas Yuldi.