Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan menyiapkan kajian terkait pengenaan pajak, dengan tujuan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak diterapkan hanya dengan satu tarif.
Kajian ini disiapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penerapan PPN sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga : Ketua DPR Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Harap Pemerintah Dengarkan Aspirasi Masyarakat
"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari," kata Misbakhun, Kamis 5 Desember 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah DPR RI mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden untuk membahas penerapan PPN 12 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa usulan untuk tidak menerapkan PPN dengan satu tarif datang dari DPR. Tujuannya agar barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku saat ini.
Baca Juga : Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Minggu Depan
"Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa usulan dari DPR dan masyarakat yang mendapat respons positif dari Presiden Prabowo menjadi bagian dari mekanisme budaya baru di Kabinet Merah Putih dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
Ia memastikan bahwa semua masukan yang diterima telah ditampung dan akan segera dikaji oleh pemerintah untuk mencari solusi yang tepat.
Baca Juga : Pengusaha Minta Kenaikan PPN 12% Ditunda, Ini Alasannya
"Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh PResiden bersama dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengumumkan hasil pertemuan antara Komisi XI DPR RI dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan PPN 12 persen.
Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, dengan fokus pada pembeli barang-barang mewah.
Sementara itu, untuk kebutuhan pokok dan layanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa pendidikan, dipastikan tidak akan dikenakan pajak 12 persen, melainkan tetap menggunakan tarif pajak yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen.
(Sumber Antara)