Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.
Penjelasan tersebut disampaikan Dasco setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN serta menampung aspirasi masyarakat.
"Ada 3 poin, yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif," ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca Juga: PPN 12 % Berlaku 1 Januari 2025 Buat Barang Mewah
Ia menambahkan bahwa kategori barang mewah meliputi rumah dan kendaraan mewah.
"Kemudian, yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan pelayanan yang langsung menyentuh kepada rakyat masih tetap akan diberlakukan pajak (PPN) yang sekarang, yaitu 11 persen," lanjutnya.
Poin ketiga yang disampaikan adalah usulan dari DPR RI kepada Presiden untuk menurunkan sejumlah pajak yang langsung membebani masyarakat.
Baca Juga: Rieke PDIP Interupsi di Rapat Paripurna DPR, Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Dasco menyebutkan bahwa usulan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut.
"Mungkin ada satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini," tutup Dasco.