Ntvnews.id, Jakarta - Tiga orang polisi gadungan ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat, setelah melakukan aksi pemerasan dengan modus menuduh korban menggunakan narkoba.
Menurut keterangan yang diunggah oleh akun Instagram resmi @polres_jakbar pada Kamis, 5 Desember 2024, aksi para pelaku berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban secara acak untuk melancarkan aksi mereka.
Baca Juga: Fakta Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," ujar Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.
View this post on Instagram
Peristiwa ini terungkap ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli intensif. Mereka mendapati dua terduga pelaku sedang memeriksa seorang warga di tepi Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah. Korban, yang belakangan diketahui berinisial R, tengah diperas dengan modus tuduhan narkoba untuk merampas uang dan barang miliknya.
“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ungkap Kapolsek. Dalam pengejaran, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, AP (36), di lokasi kejadian.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya, DP (18) di Jembatan Tanah Abang dan WN (18) di kawasan Petamburan. WN diketahui membantu aksi AP dan DP.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, AP (36), DP (18), dan WN (18), telah melakukan aksi serupa berulang kali.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dua pelaku diketahui merupakan residivis. AP pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pengeroyokan, sementara DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan tramadol.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.