Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan (TR), pada Kamis, 5 Desember 2024, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam proyek Bandung Smart City periode anggaran 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, terhadap beberapa saksi, yaitu AFS, RG, AS, ETH, AST, TR, R, AK, dan K," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Baca juga: Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta Bisa Lebih Cepat dari Jadwal 9 Desemberkpk
Para saksi yang dipanggil terdiri dari beberapa pejabat dan staf Pemkot Bandung, antara lain:
1. Andri Fernando Sijabat (AFS), Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
2. E.M. Ricky Gustiadi (RG), Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
3. Anton Sunarwibowo (AS), Kepala Bappelitbang.
4. Eka Taofik Hidayat (ETH), Sekretariat DPRD/Kabag Persidangan.
5. Agus Slamet (AST), Kepala BPKAD Kota Bandung.
6. Riana (R), Anggota DPRD Kota Bandung periode 2020-2024.
7. Asep Kurnia (AK), Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus Plh. Sekretaris Dishub.
8. Kalteno (K), Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, diduga menerima gratifikasi senilai Rp400.407.000 dalam bentuk uang dan fasilitas terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, gratifikasi tersebut berasal dari pihak swasta, termasuk Benny dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro dari PT SMA, dan Sony Setiadi dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi ini diberikan melalui mantan Kadishub Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal, dengan tujuan memengaruhi Yana Mulyana agar menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek pengadaan CCTV dan layanan internet.
Kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2022-2023 di berbagai lokasi, termasuk Pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 di Jakarta Barat, dan Lounge Blue Sapphire Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Yana menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht. Selain itu, ia juga menerima barang berupa sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8.
Jaksa menilai perbuatan Yana melibatkan penerimaan gratifikasi dan suap, baik langsung maupun tidak langsung, yang melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)