Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang anak buahnya melimpahkan berkas perkara pengguna narkoba ke pengadilan. Ia mengharamkan hal itu dilakukan jaksa.
Ini ditegaskan Jaksa Agung, sebagai wujud sikapnya yang mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Narkoba, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kejaksaan Agung sendiri turut menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah.
Burhanuddin meminta para jaksa melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice. Karena, kata dia, sesuai dengan amanat undang-undang, pengguna narkoba termasuk kategori korban.
"Artinya, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," papar dia.
Sementara terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tak menuntut dengan hukuman mati.
"Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara," kata Burhanuddin.
"Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati," imbuhnya.
Kendati begitu, ia berharap agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar, dapat dikomunikasikan kepada hakim. Sebab pada akhirnya hakim lah yang menjatuhkan putusan.
"Tetapi kan di dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana," pungkas Jaksa Agung.