Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian telah mengirimkan berkas perkara dari kasus yang melibatkan anak berinisial MAS (14), yang membunuh ayahnya, APW (40), serta neneknya, RM (69), dan melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini," jelas Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada media pada Kamis, 5 Desember 2024 di Jakarta.
Nurma menjelaskan bahwa berkas tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan pada hari ini. Jaksa akan memeriksa berkas tersebut dan akan mengembalikannya ke pihak kepolisian jika ditemukan kekurangan.
Saat ini, motif MAS dalam membunuh ayah dan neneknya masih belum diketahui. Namun, penyidik lebih menitikberatkan pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Baca juga: Hasto Ketemu dengan Felicia Tissue, Puan Bilang Gini
"Motif itu lebih kepada aspek sebab-akibat, sementara kami fokus pada tindak pidana yang dilakukan," tambahnya.
MAS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan.
Mengenai kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi masih belum dapat memastikan hal tersebut.
"Jika memang perbuatannya direncanakan sebelumnya, seperti memikirkan cara melakukannya, maka baru bisa diterapkan Pasal 340," terang Nurma.
MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah, berinisial AP, MAS tampak berjalan cepat meninggalkan tempat kejadian setelah peristiwa itu terjadi.
Setelah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung mendekati pelaku.
Dalam pemeriksaan, MAS mengaku bahwa ia mendengar bisikan-bisikan yang mengganggu pikirannya.
(Sumber: Antara)