Ntvnews.id, Jakarta - Massa dari jurnalis, organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan aktivis pro-demokrasi turun ke jalan hari ini, Senin (27/5), untuk menentang revisi UU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Demo besar ini berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta. Hal ini diketahui melalui unggahan akun media social Instagram @warungjurnalis, pada Senin, (27/5/2024).
Berdasarkan info para demonstran mulai berkumpul sekitar pukul 09.40 WIB. Massa yang datang dari berbagai daerah ini kemudian berjalan beriringan dari sekitaran Gelora Bung Karno (GBK) sebelum akhirnya berhenti di depan Gedung DPR.
Semangat penolakan terhadap revisi UU Penyiaran terlihat jelas dalam aksi ini. Para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster dengan tulisan-tulisan seperti "Tolak Revisi UU Penyiaran!!!", "Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran", "Bebasin Berita, Bukan Bikin Drama!", "Stop Kriminalisasi Jurnalis! Pers Merdeka, Rakyat Berdaya", dan masih banyak lagi.
Lihat postingan ini di Instagram
Herik Kurniawan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang bertindak sebagai salah satu koordinator aksi, menyampaikan bahwa demo hari ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di berbagai kota di Indonesia, seperti Aceh, Lampung, Bali, Surabaya, dan lain-lain.
"Hari ini, bukan saja di Jakarta, tapi kawan-kawan jurnalis, pers, dan seluruh elemen masyarakat juga berunjuk rasa di berbagai kota di Indonesia. Hari ini kita berpanas-panasan, menyuarakan hal yang sama," kata Herik di hadapan massa aksi.
Baca Juga:
Nicki Minaj Ditahan di Amsterdam Diduga Bawa Narkoba
Buntut Dugaan Jampidus Dikuntit Densus 88 dan Dikawal PM, TNI Angkat Bicara
Herik kemudian menjelaskan beberapa pasal dalam draf revisi UU Penyiaran terbaru yang dianggap merugikan masyarakat, salah satunya adalah larangan bagi jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik investigasi.
Aksi demo ini terus berlangsung dengan tertib dan damai. Para demonstran menyampaikan tuntutannya kepada DPR agar menghentikan proses revisi UU Penyiaran dan kembali ke draf awal yang lebih demokratis dan berpihak pada rakyat.