Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Heru merupakan salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Kami sebagai penyidik dalam kaitannya tentu sebagai termohon praperadilan kami akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon nanti kita lihat seperti apa isi dari gugatan praperadilannya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Harli, dalam sidang praperadilan nanti, Kejagung bakal menunjukkan bukti-bukti yang sudah diperoleh dalam menetapkan Heru sebagai tersangka. Dokumentasi terkait akan disampaikan di persidangan oleh penyidik Kejagung, guna menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur.
"Praperadilan ini terkait dengan prosedural-prosedural hukum. Makanya nanti penyidik di situ dengan dokumentasi yang ada dengan bukti yang ada," kata Harli.
Kejagung tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan Heru. Sebab hal itu merupakan hak tersangka.
"Ya saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka ya dan kita tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara," ucapnya.
Meski begitu, menurut Harli sejauh ini pihaknya belum menerima gugatan praperadilan tersebut. Padahal, gugatan tersebut telah diterima oleh PN Jaksel pada Selasa, 3 Desember 2024 dan telah terdaftar dengan nomor perkara No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.