Ntvnews.id, Paraguay – Kekayaan budaya Indonesia kembali mendapat pengakuan internasional dari UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Setelah Reog Ponorogo dan Kebaya, kini giliran Kolintang, alat musik tradisional dari Minahasa, Sulawesi Utara, yang resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda ke-16 Indonesia oleh UNESCO.
"Kolintang bukan sekadar alat musik, tetapi juga simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas bangsa Indonesia. Pengakuan ini menunjukkan komitmen kita dalam melestarikan kekayaan budaya nasional," kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam pernyataan resminya pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kolintang kini tercatat dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity UNESCO. Pengumuman ini dilakukan dalam sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang berlangsung di Paraguay pada 5 Desember 2024 pukul 22.00 WIB.
Dalam pidato virtualnya, Menteri Fadli Zon menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap pencapaian ini. Menurutnya, pengakuan ini menunjukkan nilai lintas budaya dari Kolintang, yang memiliki kesamaan dengan Balafon, alat musik tradisional dari Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire di Afrika Barat. Kolaborasi Indonesia dengan negara-negara tersebut menjadi bukti bahwa musik tradisional dapat menyatukan perbedaan budaya dan geografis.
Fadli Zon (Dokumentasi NTVNews)
“Meski berasal dari tradisi yang berbeda, Kolintang dan Balafon membuktikan bahwa musik adalah bahasa universal yang mampu menyatukan kita dalam irama dan kreativitas bersama di tengah perbedaan," tambah Menteri Fadli.
Menteri Fadli juga mengungkapkan rasa hormat kepada komunitas Kolintang di Indonesia, mulai dari musisi, pengrajin, hingga pelaku budaya, yang telah menjaga keberlanjutan alat musik ini.
“Kami berterima kasih atas dedikasi Anda semua dalam memastikan Kolintang terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang," ujarnya.
Selain itu, Menteri Fadli menekankan bahwa pengakuan dari UNESCO membawa tanggung jawab untuk melestarikan dan mempromosikan Kolintang di tingkat nasional dan internasional. Ia menyebut bahwa warisan budaya ini dapat menjadi jembatan dialog antarbudaya dan penghubung antar generasi.
"Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya warisan budaya takbenda, serta mempererat kerja sama lintas negara untuk melestarikan Kolintang dan Balafon," ungkapnya.
Kolintang (Dirjen Kekayaan Negara)
Pengakuan UNESCO terhadap Kolintang mencakup lima domain Warisan Budaya Takbenda, yaitu tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, serta kerajinan tradisional. Lebih jauh, Menteri Fadli berharap Kolintang dapat menjadi pendorong perubahan yang melampaui batas budaya, geografis, dan bahasa, serta mendukung pencapaian Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.
“Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan, khususnya dalam konteks Warisan Budaya Takbenda, dengan mendorong terciptanya ekosistem budaya yang inklusif," tutup Fadli Zon.
Saat ini, Indonesia memiliki 2.213 warisan budaya takbenda di tingkat nasional dan 228 cagar budaya berstatus nasional. Selain Reog Ponorogo dan Kebaya, hingga kini terdapat 16 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diakui UNESCO, termasuk Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Tas Noken (2012), tiga jenis Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Pencak Silat (2019), Pantun (2020), Gamelan (2021), dan budaya sehat Jamu (2023).