Gegara Dendam, Seorang Pria Bunuh Istri Lalu Bacok Mertua di Serdang Bedagai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 11:29
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pelaku Pembunuhan Ilustrasi Pelaku Pembunuhan (Pixabay)

Ntvnews.id, Sergai - Peristiwa tragis mengguncang warga Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu, 4 Desember 2024 sore. Pria berinisial MDA (31) tega membunuh istrinya, LP (31), menggunakan parang di rumah orang tua korban.

Selain itu, pelaku juga melukai ibu mertuanya, Suyati (57), yang kini menderita luka serius di bagian kepala dan punggung akibat bacok. Saat ini, ibu korban masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Pance S, Ps. Kasi Humas Polres IPDA Dhyka N, dan Kanit I (Pidana Umum) IPDA Ibnu Isyady dalam konferensi pers Kamis, 5 Desember di Halaman Sat Reskrim.

Ilustrasi pembunuhan  <b>(freepik/ rawpixel.com)</b> Ilustrasi pembunuhan (freepik/ rawpixel.com)

Ia mengungkapkan bahwa motif tindakan keji ini diduga berasal dari dendam dan rasa sakit hati. Kapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, rumah tangga pelaku dan korban sudah lama tidak harmonis. Korban bahkan sering mengalami KDRT.

“Pelaku datang ke rumah mertua pada Rabu sore dengan membawa parang. Tanpa banyak bicara, dia langsung menyerang korban hingga mengalami luka fatal di bagian perut,” kata Jhon Hery Rakutta Sitepu.

“Serangan tersebut merusak organ vital dan menyebabkan korban meninggal di tempat. Sementara itu, ibu korban, yang berusaha melindungi anaknya, turut menjadi sasaran amukan pelaku,” lanjut Kapolres.

Ilustrasi Pelaku Pembunuhan <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Pelaku Pembunuhan (Pixabay)

Barang bukti dan proses hukum, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk parang, pakaian korban, telepon genggam pelaku, sepeda motor, buku nikah pelaku dan korban, serta dokumen lainnya.

MDA kini ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

x|close