DonCast: Gaduh 'Parcok' di Kapolri? Susno Duadji: Saya Tersinggung, Sekalian Saja Bikin Partai!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 13:02
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam acara DonCast di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam acara DonCast di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Pilkada Serentak 2024 menyisakan cerita tak sedap terkait independensi polisi. Muncul istilah 'Parcok' alias Partai Coklat yang menuding keterlibatan oknum-oknum polisi membantu kemenangan paslon-paslon tertentu.

Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku tersinggung dengan istilah 'Parcok' tersebut.

"Saya tersinggung juga lama-lama. Saya usulkan jadi partai sekalian biar dapat kursi sekalian. Kalau begini kan engga dapat kursi iya nyariin buat orang saja," tandasnya dalam acara DonCast di NusantaraTV yang dipandu dua jurnalis senior NusantaraTV, Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer.

Susno mengungkapkan sejatinya di Indonesia pernah berdiri Partai Polri pada Pemilu 1955.

Namun setelah terjadi Reformasi, kata Susno, polisi harus demokratis dan tidak terlibat urusan politik.

"Polisi harus independen. KPK kita harus KPK independen. Jaksa kita harus Jaksa independen," tandasnya.

Berbicara soal Parcok, menurut Susno hal itu terjadi karena ada oknum-oknum yang takut kehilangan jabatan. Kedudukannya di bawah Presiden membuat polisi kesulitan untuk bersikap netral dalam hajatan politik.

"Polri bisa jadi copot kapan saja oleh presiden. Kapolda bisa juga dicopot kapan saja oleh Kapolri. Demikian juga Jaksa Agung bisa dicopot oleh Presiden," bebernya.

Susno berpandangan untuk memperkuat independensi Polri dan lembaga lainnya sebaiknya berada di bawah Undang-undang.

"Tidak perlu di bawah siapa-siapa. Polisi harusnya di bawah undang-undang. Dia independen. Kalau tetap di bawah presiden dia tidak independen artinya dibawa kendali presiden," terangnya.

"Apalagi di bawah Kemendagri. Di bawah Presiden saja parah. Di bawah Kemendagri bisa tambah parah," imbuhnya.

Dengan berkedudukan di bawah Undang-undang, kata Susno, Kapolri dan Jaksa Agung dipilih oleh suatu Komisi.

"Misalnya Komisi Kepolisian Republik Indonesia. Tugasnya memilih Kapolri dengan tugas lama masa jabatan misalnya 3 tahun 4 tahun. Dengan agenda apa yang harus disasar? Menurunkan angka kriminalitas. Nanti Komisi yang menilai. Tapi bukan Kompolnas," tuturnya.

"Yang akan menjabat di Komisi tersebut pilihlah orang-orang yang bukan dari pemerintah. Tugasnya mengevaluasi kepemimpinan kepolisian di berbagai tingkatan," pungkasnya.

x|close