Jokowi Panggil Nadiem ke Istana, Bahas UKT?

NTVNews - 27 Mei 2024, 14:02
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara) Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terlihat mendatangi Istana Presiden pada Senin, 27 Mei 2024.

Nadiem mengatakan kedatangannya ke Istana lantaran dipanggil Presiden Jokowi dan membahas soal isu pendidikan.

“Bahas beberapa issue pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem di istana.

Nadiem tidak membantah jika salah satu isu yang dibahas dirinya dengan Jokowi yakni persoalan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT).

Nadiem Makarim <b>(ANTARA)</b> Nadiem Makarim (ANTARA)

“Iya, ada beberapa issue,” kata dia.

Dipanggil DPR

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Nadiem menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara) Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara)

Nantinya, kata dia, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.

Sumber Antara

x|close