Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan terkait dugaan kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," ujar Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktoral Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain," imbuhnya.
Sebuah Drone dan iring-iringan polisi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung (Instagram)
Dalam laporannya, KSST didampingi pengacara Deolipa Yumara dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menjelaskan, aset-aset PT Gunung Bara Utama kala itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun di tahun 2023.
"Kemudian barang sitaan ini dari PT Gunung Bara Utama ini dilelang pada Juli 2023, nilainya cuma Rp 1,945 triliun, tidak sampai Rp 10 triliun. Nah selisih 9 triliun ini jadi tanda tanya kan? Padahal infonya ada yang menawar Rp 4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp 9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp 1,945 triliun," papar Sugeng.
"Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara, apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan pelelangan yaitu kalau di Kejagung itu pusat Pengelolaan Aset Kejagung. Nah ini selisihnya ini yang akan menjadi potensi kerugian negara," imbuhnya.
Berikut daftar pihak-pihak yang dilaporkan KSST ke KPK:
1. ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang
2. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
3. Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal
4. Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM.
Sebelumnya, Kejagung memberikan klarifikasi mengenai lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung menjelaskan proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur dan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara dan nantinya akan diberikan ke masyarakat. Kejagung menyebut lelang dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).
Rombongan Brimob mendatangi depan kantor Kejagung RI. (Tangkapan layar)
Ia mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dimaksud.
"Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis," tandas Ketut.
Dugaan Penguntitan Jampidsus
Peristiwa-peristiwa itu terjadi di tengah Kejaksaan Agung gencar mengusut kasus dugaan mega-korupsi PT Timah yang merugikan negara sampai Rp271 Triliun.
Sebelum dilaporkan ke KPK, Jampidsus Febrie Adriansyah mengalami dugaan penguntitan. Pada Minggu malam, 19 Mei 2024, Jampidsus Febrie Adriansyah yang sedang berada di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, didiuga dikuntit oknum anggota Densus 88 Polri.
Anggota Polisi Militer pengawal Jampidsus Febrie akhirnya mengamankan oknum anggota Densus 88 itu dan melakukan pemeriksaan. Selang beberapa hari, Kejaksaan Agung didatangi sekitar 20 motor trail dan mobil konvoi dari petugas Brimob di depan kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Hingga kini, Kejagung menggunakan pengamanan Polisi Militer untuk meningkatkan keamanan. Tapi menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI R Nugraha Gumilar, pengerahan pengamanan dari Polisi Militer ini tidak terkait peristiwa-peristiwa sebelumnya.
"Pelaksanaan pengamanan yang dilakukan normal seperti biasanya. Tidak ada yang istimewa," kata Kapuspen TNI akhir pekan lalu.
Tak sampai di situ, ramai diberitakan bahwa ada drone yang mengintai di langit Kejagung. Bahkan disebut-sebut, Kejagung sudah menembak jatuh drone yang diduga milik warga itu.