Segini Gaji dan Tunjangan Fantastis yang Dilepaskan Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Des 2024, 01:00
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gus Miftah Gus Miftah (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Miftah Maulana Habiburahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden. Langkah ini diambil setelah video dirinya yang dinilai merendahkan penjual es teh menjadi viral.

Dengan keputusan tersebut, Gus Miftah akan kehilangan gaji serta fasilitas yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024, gaji dan fasilitas yang diterima oleh utusan khusus presiden setara dengan yang diterima oleh seorang menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," demikian bunyi Pasal 22 peraturan tersebut.

Sementara itu, gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pada Pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa seorang menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Gus Miftah. <b>(Instagram)</b> Gus Miftah. (Instagram)

Di samping gaji pokok bulanan, seorang menteri juga menerima tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), dengan besaran Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan bulanan seorang menteri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp 18.648.000. Selain gaji pokok dan tunjab, menteri juga berhak menerima tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pensiun, serta fasilitas operasional.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga mendapatkan fasilitas tambahan.

Fasilitas ini mencakup biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya. Menteri juga memperoleh fasilitas kesehatan, seperti pengobatan, perawatan, hingga rehabilitasi jika mengalami sakit atau kecelakaan selama menjalankan tugas.

Gus Miftah <b>(YouTube)</b> Gus Miftah (YouTube)

Dengan demikian, pendapatan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden dapat mencapai Rp 18.648.000 per bulan (terdiri dari gaji Rp 5.040.000 dan tunjangan jabatan Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Namun, setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai utusan khusus presiden, Gus Miftah tidak akan menerima uang pensiun dari pemerintah. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

"Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," demikian bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, pengunduran diri yang dilakukan Gus Miftah tidak hanya menghilangkan hak atas gaji dan fasilitas setara menteri, tetapi juga membuatnya tidak berhak mendapatkan pesangon maupun pensiun dari pemerintah.

x|close