Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Pejaten dan Cengkareng. Modus kejahatan ini yaitu menikahkan wanita warga negara Indonesia (WNI), dengan pria warga negara (WN) China.
"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Ia menjelaskan, para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN China. Para tersangka mengambil keuntungan dari aksinya tersebut.
"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," kata dia.
Awalnya, para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tapi, tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan orang.
"Dari penindakan di 2 TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang," kata Wira.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 tahun.