Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengajak anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mendukung penguatan hukum dan pembangunan ekonomi Indonesia, sejalan dengan fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis, Yusril menjelaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memiliki delapan misi utama yang tertuang dalam Astacita.
Dari delapan poin tersebut, ia menyoroti dua isu besar yang saling berkaitan dan membutuhkan perhatian utama, yakni masalah ekonomi dan hukum.
Baca Juga: Yusril: Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Seumur Hidup
"Kemajuan ekonomi tergantung pada situasi keamanan, sudah tergantung pada arus investasi perdagangan dan jasa. Bagaimana orang mau investasi negara ini kalau tidak ada kepastian hukum," katanya, Jumat 6 Desember 2024.
Dia memberikan contoh masalah tanah dan kepemilikan perusahaan yang diambil secara sewenang-wenang, yang merupakan dua isu hukum yang berdampak besar terhadap kemajuan ekonomi, terutama dalam hal investasi.
"Kalau tidak ada kepastian hukum orang tidak berani berinvestasi," ucapnya.
Menurut Yusril, upaya untuk menegakkan kepastian hukum bukan hanya soal merumuskan norma hukum dan memiliki penegak hukum yang kuat, tetapi Indonesia juga harus memiliki advokat-advokat yang tangguh.
Ia menjelaskan bahwa organisasi profesi advokat merupakan bagian dari struktur negara, sebagai elemen penting dalam sistem negara. Di Indonesia, lanjutnya, hanya ada satu organisasi profesi advokat, yaitu Peradi.
Baca Juga: Menko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati
Yusril menilai organisasi advokat lainnya hanya sebagai organisasi masyarakat, bukan organisasi profesi advokat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi profesi, anggota Peradi harus memiliki kemampuan yang handal untuk sebanding dengan jaksa dan penyidik.
Jika hal ini terwujud, Yusril yakin penegakan hukum di Indonesia akan maju pesat. Terlebih lagi, pada Januari 2026, Indonesia akan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, sehingga negara membutuhkan advokat yang memahami hukum progresif.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengajak anggota Peradi untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam mewujudkan keadilan.
Ia juga meminta anggota Peradi untuk memahami dan menghayati makna independensi organisasi profesi advokat di era sekarang.
Baca Juga: Menko Yusril: Bukan Bebas, Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
"Selama puluhan tahun sejak kita berdiri, kita selalu punya prinsip independensi. Memang kita profesi yang independen nggak bisa ditawar, tetapi dalam praktiknya dulu kita menggunakan independensi secara kaku, sehingga selalu head to head, menganggap pemerintah sebagai lawan terus," kata dia.
Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berpendapat bahwa prinsip independensi perlu ditafsirkan kembali.
Menurutnya, di era yang terus berkembang ini, Peradi harus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak tanpa mengabaikan prinsip independensi tersebut.
(Sumber Antara)