Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, akan tetap menjalani hukuman di Australia, bukan dibebaskan, meskipun kedua negara telah mencapai kesepakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis.
"Kalaupun Bali Nine mau ditransfer ke Australia bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana," kata Yusril, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga: Menko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati
Menurut Yusril, hal tersebut sudah tercantum dalam draf kesepakatan yang telah diserahkan kepada pemerintah Australia. Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Australia diharuskan untuk mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
"Nanti dia akan menjalani hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati," katanya.
Namun demikian, menurut Yusril, jika Gubernur Jenderal Australia memutuskan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti kepada para terpidana, itu sepenuhnya merupakan kewenangan mereka.
Baca Juga: Menko Yusril Sedang Mencari Solusi Masalah Kepadatan Lapas
Tugas pemerintah Australia adalah membina narapidana tersebut, sementara Indonesia diberikan akses untuk memantau perkembangan mereka.
"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan," ucapnya.
Yusril menegaskan bahwa transfer narapidana antara Indonesia dan Australia bersifat resiprokal.
Draf kesepakatan yang diminta oleh pemerintah Indonesia telah diserahkan kepada pemerintah Australia. Yusril menyatakan bahwa Indonesia kini tinggal menunggu respons dari pemerintah Australia terkait draf tersebut.
"Kalau setuju ya kami proses, tapi kalo minta orang itu diampuni di sini, dibebaskan , dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing, warga negara kita sendiri aja kita nggak pernah kasih," katanya.
"Masa memberikan grasi kepada warga negara asing. Kami pulangkan mereka dalam status narapidana, terserah pemerintah Anda apakah mau memberi grasi atau amnesti," tegas Yusril.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ingatkan KUHP Baru akan Berlaku Tahun Depan
Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam sindikat narkoba. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana tersebut antara lain Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sementara Renae divonis 20 tahun penjara dan dibebaskan pada 2018 setelah menerima beberapa remisi. Tan Duc meninggal dunia dalam tahanan pada 2018 saat menjalani pidana penjara seumur hidup.
Saat ini, lima narapidana Bali Nine masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
(Sumber Antara)