Harvey Moeis Curhat Ngutang Tiap Bulan, Gegara Rekening Diblokir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Des 2024, 00:30
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang. Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang.

Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengaku setiap bulan berutang. Ini terjadi gara-gara rekening bank miliknya diblokir, gara-gara kasus yang menjerat dirinya.

Utang dilakukan Harvey guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.

Adapun hal ini, diungkapkan Harvey saat diperiksa sebagai terdakwa bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT). Menurut Harvey, sejumlah rekening miliknya dan milik istrinya, diblokir penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sampai sekarang, saya tiap bulan harus meminjam uang, karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir itu tidak ada lagi," ujar Harvey menjawab pertanyaan kuasa hukum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

"Jadi sekarang hidup sehari-hari meminjam?" tanya pengacara.

"Setiap minggu atau setiap bulan saya harus pinjam orang," jawab Harvey lagi.

Harvey menegaskan, rekening-rekening milik Sandra Dewi tak terkait dengan perkaranya. Ia mengaku tak pernah mengirimkan uang ke penyimpanan istrinya.

Bahkan, kata Harvey, ada rekening Sandra Dewi yang baru ia ketahui beberapa waktu belakangan. Rekening itu berisi tabungan istrinya dari hasil bekerja sebagai artis selama 25 sampai 30 tahun.

"Kemudian dia adalah orang paling hemat yang saya tahu, paling pintar menabung, lalu saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah akses, dan dia juga tidak pernah kasih transfer ke saya, tapi itu juga ikut diblokir," beber Harvey.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Harvey dikatakan melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Menurut jaksa, kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu cuma akal-akalan belaka. Harga sewanya, kata jaksa juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Harvey disebut meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Atas aksinya, Harvey Moeis dan terdakwa lainnya yakni Helena Lim, disebut memperkaya diri sebesar Rp 420 miliar. Uang juga disebut turut mengalir ke Sandra Dewi.

x|close