Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan perhitungan atau rekapitulasi suara calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta di tingkat Provinsi pada Sabtu 7 Desember 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta berlangsung tiga hari dari 7-9 Desember 2024.
"Hari ini KPU DKI Jakarta mengadakan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan yang insyaallah akan dilaksanakan dari tanggal 7 sampai tanggal 9," ucap Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu 7 Desember 2024.
Wahyu berharap rapat pleno terbuka ini dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan berjalan dengan lancar.
Baca juga: KPU Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Jakarta
Baca juga: KPU DKI Targetkan Hasil Pilkada Jakarta Rampung 9 Desember 2024
"Kami prinsipnya mengikuti alur forum yang pasti kami punya kewajiban untuk menyelesaikan ini paling lambat tanggal 9 Desember, mudah-mudahan forum bisa berjalan dengan lancar," ungkap Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta bisa selesai dua hari, atau bisa ditetapkan Minggu, 8 Desember 2024.
"Kalau bisa berjalan dengan lancar semua kabupaten atau kota bisa kita selesaikan malam ini. Selanjutnya, besok pagi baru kita lanjutkan dengan penetapan hasil pemilihan," tandasnya.