Kubu Ridwan Kamil-Suswono Bakal Gugat Hasil Pilkada ke MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 08:10
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco (tengah). Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco (tengah).

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco memastikan pihaknya bersama tim hukum akan mengambil langkah-langkah yang dimandatkan oleh undang-undang (UU), yakni menyiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa soal yang akan digugat ke MK bukan hanya karena penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 yang tidak profesional, tapi juga maraknya dugaan kecurangan dan pelanggaran diabaikan.

Menurut Baco, KPU Jakarta dan jajarannya tidak mampu menghadirkan pilkada yang diharapkan oleh masyarakat Jakarta. Sehingga bukan hanya muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran, partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta kali ini menjadi yang paling rendah sepanjang sejarah. Dari delapan juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta hanya setengahnya saja yang menggunakan hak suara.

"DPT kita ada delapan juta, yang datang ke TPS empat juta. Kalau diberlakukan 50 persen plus satu suara, maka yang memilih pemenang dua juta. Dua juta dari delapan juta itu artinya serempat atau 25 persen. Sehingga ada tiga perempat atau 75 persen tidak memilih gubernur tersebut. Ini yang saya maksud legitimasi pemenang Pilkada Jakarta sangat rendah. Bagaimana dia mau menjalankan pembangunan Jakarta kalau yang mendukung dia hanya 25 persen," ujar Baco, Sabtu, 7 Desember 2024.

Kondisi itu semakin buruk, kata dia lantaran muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada. Namun, dugaan kecurangan dan pelanggaran tersebut tidak direspons secara cepat, cermat, dan serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk kecurangan yang sudah terang benderang terjadi di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti. Di TPS itu ada beberapa soal, misalnya surat suara sudah tercoblos. Sampai saat ini, belum muncul rekomendasi PSU dari Bawaslu.

"Kejadian di TPS 028 Pinang Ranti, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS 028 Pinang Ranti tersebut. Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan. Bahkan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu juga melihat dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang tidak terdistribusi kepada seluruh pemilik hak suara. Kondisi itu, lanjut Baco, terjadi sangat masif di seluruh TPS. Menurut dia, itu juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih di pilkada Jakarta tahun ini. Dan itu menjadi tanggung jawab KPU Jakarta.

Tidak berhenti di situ, Baco menyampaikan bahwa ada banyak orang datang ke TPS membawa C6 namun tidak diverifikasi ulang menggunakan KTP. Mereka boleh langsung mencoblos. Di saat bersamaan banyak C6 dipegang oleh KPPS dan tidak disampaikan ke masyarakat. Karena itu, pihaknya menduga C6 itu disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencoblos. Sebab, mereka tidak diverifikasi dengan menunjukkan KTP.

"Ada juga kasus yang kami temukan daftar absen KPPS di situ ada warga yang merasa tidak mencoblos karena tidak mendapat undangan, ternyata absen di data ikut mencoblos," kata dia.

Berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran itu mendorong Tim Pemenangan dan Tim Hukum RIDO menggunakan hak mereka untuk menyiapkan gugatan kepada MK. Secara tegas Baco menyatakan, pihaknya bukan tidak bisa menerima hasil Pilkada, tapi diamnya penyelenggara pilkada di Jakarta atas berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, sehingga mereka harus membuktikan itu lewat MK.

"Bahwa upaya menyiapkan gugatan ke MK itu adalah hak atau upaya hukum dan dibenarkan oleh hukum, bukan berarti kami tidak terima kekalahan. Tetapi, ini hak yang diberikan negara kepada peserta pilkada untuk melakukan upaya hukum, untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan pilkada yang menurut kami tidak profesional, yang ujungnya membuat partisipasi rendah dan merugikan rakyat Jakarta," tandasnya.

x|close