Ntvnews.id, Jakarta - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sindikat judi online (judol). Sindikat judol dengan nama situs Djarum Toto ini, diperkirakan mampu menarik ribuan korban dengan iming-iming kemenangan mudah beserta bonus besar.
Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel, Minggu, 10 November 2024.
Dari hasil patroli, ditemukan situs mencurigakan yang menawarkan berbagai permainan judi online.
"Berawal dilakukannya patroli siber terhadap situs-situs yang diduga bagian dari judi online, kami menemukan satu website bernama Djarum Toto dengan bentuk permainan judi online," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu, 7 Desember 2024.
Polisi lalu berhasil mengetahui markas operasional Djarum Toto di sebuah ruko lantai tiga, kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Penggerebekan kemudian dilakukan. Hasilnya, tujuh pelaku berhasil ditangkap, yaitu NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).
"Dua tersangka merupakan perempuan," ucapnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh tersangka digelandang ke Polres Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menambahkan, selain tersangka, sejumlah barang bukti disita petugas. Antara lain 19 ponsel, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, serta dokumen transaksi keuangan.
"Barang bukti lainnya berupa 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router Wi-Fi, dan satu boks SIM-card yang digunakan untuk mendukung operasional," kata Alvino.
Setiap tersangka memiliki peran khusus, antara lain NAD yang bertanggung jawab atas pengelolaan situs, sementara MA membuat domain situs. Lalu BMM, ABK, dan BSA, bertugas membuat konten promosi. VNA dan RAK mempublikasikan konten tersebut secara acak di berbagai situs lain.
Adapun situs judi Djarum Toto menarik korban melalui strategi promosi, seperti minimal deposit Rp 10.000 tanpa batas maksimal. Permainan yang ditawarkan meliputi slot, togel, live casino, sport, arcade, dan sabung ayam.
"Jika menang, uang bisa ditarik dengan minimal Rp 50.000 tanpa batas maksimal, tapi hanya bisa ditarik ke rekening yang terdaftar saat registrasi," kata Alvino.
Dalam tiga tahun beroperasi, situs judol ini mampu mengumpulkan keuntungan hingga Rp 2 miliar per bulan dengan total 28.000 anggota aktif.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tandas Alvino.