Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa belum ada rencana untuk menaikkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025 mendatang.
"Pada tahun 2025, kami belum merencanakan kenaikan iuran BPJS. Melihat kondisi keuangan saat ini, saya rasa iuran seharusnya tetap sama," kata Budi Gunadi di Jakarta, pada hari Minggu, 8 Desember 2024.
Beredar kabar mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selain itu, adanya informasi mengenai defisit anggaran dan keterlambatan pembayaran yang dialami BPJS Kesehatan semakin memperkuat spekulasi tentang kenaikan iuran ini.
Baca juga: Viral Denny Sumargo Kembali ke Lapangan Basket untuk Wakili Indonesia
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya menegaskan bahwa kondisi aset neto BPJS Kesehatan masih stabil meskipun ada potensi defisit, dan ia memastikan bahwa pihaknya akan tetap mampu membayar rumah sakit dengan lancar pada tahun 2025.
Ghufron menjelaskan bahwa tingginya tingkat kepercayaan publik dan semakin meningkatnya pemanfaatan layanan BPJS, yang kini mencapai sekitar 1,7 juta pengguna per hari, menjadi faktor penyebab risiko defisit.
Baca juga: Doa untuk Orang yang Meninggal karena Sakit
Mengenai kemungkinan kenaikan iuran, Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun, namun harus melalui evaluasi terlebih dahulu. Iuran atau tarif baru direncanakan akan ditetapkan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
"Kenaikan bisa saja terjadi, atau tetap sama. Ini masih dalam tahap perencanaan. Namun, BPJS hanya bertanggung jawab pada pelaksanaan, bukan pada pembuatan kebijakan," ujar Ali Ghufron Mukti.
(Sumber: Antara)