Keputusan Rakernas Peradi di Bali, Desak Mahkamah Agung Cabut SK Sumpah Advokat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 12:34
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan didampingi para pengurus memberikan keterangan pers terkait hasil Rakernas Peradi 2024 di Bali/tangkapan layar NTV Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan didampingi para pengurus memberikan keterangan pers terkait hasil Rakernas Peradi 2024 di Bali/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Ribuan peserta advokat dari 192 cabang di seluruh Indonesia menghadiri Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Rakernas yang berlangsung selama dua hari itu resmi ditutup oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

Sejumlah keputusan penting dihasilkan Rakernas Peradi salah satunya desakan mencabut Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73 tahun 2015 tentang kewenangan Pengadilan Tinggi melakukan penyumpahan terhadap advokat di luar organisasi Peradi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan SK MA yang diterbitkan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020 itu membuka celah Pengadilan Tinggi mengambil sumpah calon advokat di luar anggota Peradi.

SK MA itu dinilai bertentangan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Otto Hasibuan mengakui pencabutan itu akan menimbulkan konsekuensi bagi advokat di luar Peradi yang telah diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi.

Oleh karena itu pihaknya menjamin akan merangkul seluruh advokat di tanah air.

"Pernah memberikan usulan kepada JPM agar mempertimbangkan untuk dapat menerima advokat-advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi di luar Peradi akan diterima menjadi anggota Peradi dengan semangat tercapainya single bar," kata Otto Hasibuan pada Rakernas Peradi di Bali

"Tapi selama ini kami membuat satu aturan bahwa kalau mereka mau masuk maka harus ujian lagi dan harus magang lagi. Dan harus mengikuti pendidikan PKPA pendidikan profesi advokat itu syarat yang kita lakukan selama ini. Sehingga mereka terhambat. Padahal mereka ribuan orang mengajukan permohonan untuk masuk ke Peradi," imbuhnya.

Guna mengatasi kendala tersebut, kata Otto Hasibuan, pihaknya memutuskan bahwa syarat-syarat tersebut tidak ada lagi.

"Kita tidak akan menguji nereka lagi. Kita prinsipnya adalah menghormati keputusan pengadilan tinggi yang telah melakukan penyumpahan mereka," tandasnya.

Otto Hasibuan menegaskan tujuan pencabutan surat SK MA itu bukan untuk kepentingan Peradi melainkan masyarakat pencari keadilan.

Dia menambahkan seorang advokat harus pintar dan berkualitas agar tak merugikan masyarakat pencari keadilan.

x|close