Presiden Korea Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 14:55
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Presiden Korea Selatan terpilih Yoon Suk Yeol berbicara dalam konferensi pers di Perpustakaan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Kamis (10/3/2022) Arsip Foto - Presiden Korea Selatan terpilih Yoon Suk Yeol berbicara dalam konferensi pers di Perpustakaan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Kamis (10/3/2022) (ANTARA (Xinhua/James Lee/am))

Ntvnews.id, Seoul - Jaksa penuntut telah mengkonfirmasi bahwa Presiden Yoon Suk-yeol sedang diselidiki sebagai tersangka sehubungan dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan darurat militer yang baru-baru ini diumumkan.

Dilansir dari The Chosun Daily, Minggu, 8 Desember 2024, Park Se-hyun, kepala unit investigasi khusus yang menangani kasus darurat militer 3 Desember di bawah Kejaksaan, mengatakan dalam sebuah konferensi pers 8 Desember bahwa Yoon telah secara resmi terdaftar sebagai tersangka.

“Beberapa keluhan telah diajukan mengenai presiden,” kata Park.

Baca Juga: Viral Warga Korea Selatan Unjuk Rasa Nyanyikan Lagu 'Crooked' G Dragon

“Secara prosedural, ditetapkan sebagai tersangka adalah hal yang tepat jika ada pengaduan seperti itu.”sambungnya.

Ketika ditanya apakah Presiden Yoon dapat menghadapi penangkapan darurat, Park menolak berkomentar mengenai waktu penangkapan. 

“Saya tidak dapat mengungkapkan secara spesifik tentang rencana investigasi kami pada tahap ini,” katanya.

”Namun, kami akan melakukan investigasi secara ketat sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip, terlepas dari status atau pangkat mereka yang terlibat.”tambahnya.

Menanggapi kritik bahwa tuduhan pemberontakan berada di luar yurisdiksi kejaksaan, Park mengatakan bahwa penyelidikan akan menangani tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Tidak ada rencana untuk menghilangkan atau mengabaikan tuduhan pemberontakan,” katanya.

Park menguraikan dasar dakwaan tersebut, dengan menjelaskan, “Kasus ini pada dasarnya melibatkan tuduhan bahwa seorang pejabat publik menyalahgunakan wewenangnya untuk menghasut pemberontakan yang bertujuan untuk mengganggu tatanan konstitusional. Elemen-elemen ini memenuhi kriteria penyalahgunaan kekuasaan dan pemberontakan.”

Baca Juga: 3 Jenderal Militer Korea Selatan Dicopot Usai Bantu Presiden Yoon Umumkan Darurat Militer

Dia mengutip preseden hukum untuk membenarkan keterlibatan kejaksaan.

“Di bawah Undang-Undang Kejaksaan, jaksa diberi wewenang untuk menyelidiki kejahatan yang secara langsung terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan. Jelas bahwa pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan saling berhubungan dalam kasus ini,” kata Park. 

Park juga membahas potensi kolaborasi dengan lembaga penegak hukum, dengan menyatakan, “Kami bersedia bergabung dalam investigasi bersama dengan polisi jika mereka mengajukannya,” dan menambahkan bahwa pihak kejaksaan sebelumnya telah menyarankan kerja sama semacam itu. 

Dia mencatat bahwa militer dan polisi adalah pusat dari kasus ini, dengan mengatakan, “Kejaksaan militer telah melakukan investigasi bersama dengan kami, dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, seorang tokoh penting, berada dalam tahanan kami dan sedang diselidiki.”

Mengenai keterlibatan polisi, Park menjelaskan, “Polisi terutama menangani hal-hal yang terkait dengan yurisdiksi mereka, tetapi kasus-kasus yang melibatkan tuduhan kriminal perlu diserahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.”

Dia menekankan bahwa prioritasnya terletak pada pengungkapan kebenaran dan memastikan akuntabilitas, bukan pada lembaga mana yang memimpin investigasi awal.

“Investigasi yang cepat dan menyeluruh, bersama dengan akuntabilitas yang ketat, adalah hal yang paling penting,” kata Park. 

“Kami berharap dapat terus berdiskusi dengan polisi untuk mengidentifikasi pendekatan terbaik untuk memastikan efisiensi investigasi dan menjaga hak-hak mereka yang terlibat.”pungkasnya.

x|close