Ntvnews.id, Badung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali resmi menetapkan hasil Pilkada Bali 2024 setelah menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi yang berlangsung di Kabupaten Badung, Minggu, 8 Desember 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengumumkan hasil akhir dari kedua pasangan calon, di mana pasangan Koster-Giri unggul dengan raihan 61,46 persen suara dibandingkan pasangan Mulia-PAS.
"Pasangan calon nomor urut satu atas nama Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251, pasangan calon nomor urut dua atas nama Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604," jelasnya.
Baca Juga: KPU tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 178 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, yang telah disetujui oleh seluruh saksi dan Bawaslu.
Hasil kemenangan pasangan Koster-Giri sesuai dengan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, sebagaimana tercantum dalam formulir model D Hasil Provinsi KWK Gubernur.
Baca Juga: Hari Ini KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta
Dari proses rekapitulasi yang melibatkan kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, diketahui bahwa dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.283.893, partisipasi pemilih mencapai 71,9 persen atau 2.364.475 orang.
Dari jumlah tersebut, suara sah tercatat sebanyak 2.299.855, sedangkan suara tidak sah berjumlah 64.620.