Saksi Dharma-Kun Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 16:24
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Saksi Dharma-Kun. Saksi Dharma-Kun.

Ntvnews.id, Jakarta - KPU Jakarta menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi pengesahan suara Pilkada Jakarta 2024. Saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menolak menandatangani hasil rekapitulasi.

Rapat ini digelar di Hotel Sari Pasific Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024. Penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta dilakukan, usai KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, menyelesaikan rekapitulasi.

Adapun hasil penghitungan tingkat provinsi, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara (39,40%). Lalu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara (10,53%), dan Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%).

Kemudian sebelum KPU DKI mengesahkan rekapitulasi suara melalui penetapan, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata bertanya kepada saksi atau pihak masing-masing pasangan calon. Saksi pasangan calon Ridwan Kamil (RK) dan Suswono sendiri memilih keluar dari ruang rapat atau walk out. Wahyu lantas bertanya kepada saksi dari Dharma-Kun, apakah menerima hasil tersebut atau tidak.

"Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani," ujar saksi dari Dharma-Kun.

"Data cocok. Data cocok, namun kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani," imbuhnya.

Saksi dari Dharma-Kun menilai Pilkada Jakarta 2024 tak legitimasi atau tak mewakili suara masyarakat Jakarta. Kubu Dharma-Kun menyoroti soal partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 yang dinilai sangat rendah.

"Sebagaimana rekapitulasi dari kabupaten/kota kami dapat simpulkan bahwa terdapat hanya 53% masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dari seluruh DPT, dan kami menganggap jumlah suara tidak mewakili masyarakat," kata dia.

"Sehingga, kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang sehingga kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili representasi masyarakat secara keseluruhan," sambungnya.

Saksi Dharma-Kun pun menyinggung soal suara tidak sah yang mencapai 10%. "Kedua,terdapat suara tidak sah 10% yang tentunya akan mempengaruhi jumlah perolehan suara," ucapnya.

x|close