Ntvnews.id, Jakarta - Formulir model C pemberitahuan pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 sempat dipermasalahkan saksi pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), gara-gara dianggap tak terdistribusi dengan baik. KPU Jakarta lantas menjelaskan bahwa formulir itu yang tak terdistribusi hanya kurang dari 10%.
Diketahui, surat pemberitahuan pemungutan suara atau pencoblosan untuk Pilkada 2024 dimasukkan dalam kategori Model C.Pemberitahuan-KWK. Surat ini diberikan ke masyarakat yang memiliki hak pilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
"Rincian distribusi model C pemberitahuan KWK. A tidak terdistribusi karena meninggal dunia 30.823 atau sekitara 0,38%. Yang pindah alamat domisili 117.118 atau sekitar 1,43%. Yang pindah memilih 20.302 atau sekitar 0,25%," ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, dalam rapat rekapitulasi tingkat provinsi Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pasific Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.
Wahyu kemudian menjelaskan alasan-alasan mengapa model C tidak terdistribusi. Salah satunya pemilih tak ada di tempat.
"Yang tidak dikenal 173.749 atau 2,12%, yang berubah status 111.434 atau 0,14%. Tidak berada di tempat dan tidak dapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan, 448.991," kata dia.
Jumlah formulir yang tidak terdistribusi di KPU Jakarta sekitar 9,77%. Atau kurang dari 10 persen. "Jumlah formulir yang tidak terdistribusi di KPU DKI Jakarta 802.417 atau 9,77%," kata Wahyu.
"Yang terdistribusi 7.411.590. Jadi hanya kurang dari 10% formulir yang tidak terdistribusi di masyarakat dengan alasan-alasan tertentu," imbuhnya.
Diketahui, surat pemberitahuan pemungutan suara ini yang jadi salah satu alasan saksi RIDO walk out jelang penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 oleh KPU. Hal itu juga jadi landasan akan ditempuhnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Jakarta 2024.