Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Tim RIDO: Kami Bukan Cegah Pramono-Rano Menang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 21:42
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Tim Ridwan Kamil dan Suswono, pasca penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Konferensi pers Tim Ridwan Kamil dan Suswono, pasca penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

Ntvnews.id, Jakarta - Kubu Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pramono Anung dan Rano Karno dinyatakan menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Walau belum memastikan apa yang akan dipersoalkan, tim nomor urut 1 sudah melakukan berbagai persiapan.

Koordinator Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa gugatan yang pihaknya akan ajukan bukan bermaksud untuk membatalkan kemenangan Pramono-Rano.

"Mohon maaf, ini bukan pencegahan orang menang. Tidak," ujar Ramdan dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024 malam.

Ramdan menegaskan, jalur yang ditempuh Tim RIDO, telah diatur oleh Undang-Undang 1945. Gugatan diajukan, juga demi perbaikan kualitas penyelenggaraan Pilkada Jakarta ke depan. Hal itu, kata dia demi demokrasi yang lebih di masa mendatang. 

"Kami menjalankan jalur konstitusi dan demokrasi agar ke depannya di 2029 nanti, tidak ada tuh penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dari kualitas suatu demokrasi," tuturnya.

Sebelumnya, Tim RIDO mempersoalkan angka partisipasi pemilih Pilkada Jakarta 2024 yang terendah sepanjang sejarah. Lalu banyak warga yang tak diundang memilih, hingga warga yang sudah meninggal dunia namun masih tetap mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada Jakarta. Atas itu, gugatan pihaknya bakal layangkan ke MK.

Walau demikian, kubu RIDO mengaku belum memastikan gugatan terkait hal apa yang akan pihaknya mohonkan ke MK.

"Kita punya banyak waktu sampai hari Rabu. Terkait gugatan yang akan disampaikan," ujar Ramdan.

Ia meminta awak media menunggu sampai batas waktu pengajuan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Ramdan memastikan pihaknya akan menggugat sesuai ketentuan atau hukum yang berlaku dan hak-hak yang telah dijaminkan. 

"Nanti lihat saja sampai di batasan hari Rabu di Mahkamah Konstitusi teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah? Atau berkaitan dengan PSU kah? Dan sebagainya tentunya itu mutantis mutandis yang akan kami sajikan," tuturnya.

"Kita lihat saja episode selanjutnya, tentunya kita sebatas menjalankan konstitusi, kita tidak akan keluar dari jalur recht hukum yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," imbuhnya.

Ramdan menegaskan, MK tidak hanya mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) saja. Tapi proses dan mekanisme dalam penyelenggara pilkada juga pernah diadili dan telah diputus oleh MK.

"Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya bicara tentang angka, walaupun frame-nya tentang angka. Tapi juga bisa juga adanya kecurangan dan juga tindakan-tindakan yang juga sudah ada putusan sebelumnya 274 kalau tidak salah itu mengenai tidak terdistribusinya dengan baik, C pemberitahuan," papar dia.

"Jadi banyak hal, tidak hanya yang tadi disebutkan," imbuh Ramdan.

TERKINI

Load More
x|close