Meski Unggul 50% Lebih, KPU Belum Mau Bilang Pramono-Rano Menang Pilkada 1 Putaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 21:48
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (kiri). Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Meski telah unggul lebih dari 50 persen, KPU Jakarta belum mau menyatakan pasangan calon (paslon) Pramono Anung dan Rano Karno menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Dalihnya, masih ada proses hukum yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena masih ada potensi perselisihan di MK, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.

KPU pun berharap masyarakat maupun pihak lainnya, bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang kalah dalam Pilkada Jakarta 2024. Sehingga mereka menggunakan hak konstitusionalnya melalui pengajuan gugatan sengketa terkait Pilkada Jakarta di MK.

"MK kan putusannya kadang-kadang tidak terduga ya misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik," kata Doddy.

Diketahui, kubu Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal menggugat ke MK pasca hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menunjukkan, Pramono Anung dan Rano Karno menang satu putaran. Sejauh ini, yang dipersoalkan kubu nomor urut 1 dalam rencana gugatan itu, terkait proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini mulai dari angka partisipasi pemilih yang terendah sepanjang sejarah, lalu banyak warga yang tak diundang memilih, hingga warga yang sudah meninggal dunia namun masih tetap mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada Jakarta.

Tim RIDO mengaku belum memastikan gugatan terkait hal apa yang akan pihaknya mohonkan ke MK.

"Kita punya banyak waktu sampai hari Rabu. Terkait gugatan yang akan disampaikan," ujar Koordinator Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024 malam.

Ia meminta awak media menunggu sampai batas waktu pengajuan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Ramdan memastikan pihaknya akan menggugat sesuai ketentuan atau hukum yang berlaku dan hak-hak yang telah dijaminkan. 

"Nanti lihat saja sampai di batasan hari Rabu di Mahkamah Konstitusi teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah? Atau berkaitan dengan PSU kah? Dan sebagainya tentunya itu mutantis mutandis yang akan kami sajikan," tuturnya.

"Kita lihat saja episode selanjutnya, tentunya kita sebatas menjalankan konstitusi, kita tidak akan keluar dari jalur recht hukum yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," imbuhnya.

Walau demikian, Ramdan menegaskan, bahwa MK tidak hanya mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) saja. Tapi proses dan mekanisme dalam penyelenggara pilkada juga pernah diadili dan telah diputus oleh MK.

"Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya bicara tentang angka, walaupun frame-nya tentang angka. Tapi juga bisa juga adanya kecurangan dan juga tindakan-tindakan yang juga sudah ada putusan sebelumnya 274 kalau tidak salah itu mengenai tidak terdistribusinya dengan baik, C pemberitahuan," papar dia.

"Jadi banyak hal, tidak hanya yang tadi disebutkan," imbuh Ramdan.

Sebelumnya, KPU Jakarta mengesahkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Hasil penghitungan suara secara keseluruhan, menunjukkan pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilkada Jakarta.

Paslon itu meraih 2.183.239 atau 50,07% suara sah. Lalu menyusul Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara (39,40%), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 459.230 atau 10,53% suara.

Dengan hasil ini, dipastikan Pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu putaran dengan pemenang Pramono-Rano.

x|close