Tim RIDO Minta KPU Serahkan Bukti 7 Juta Foto Penyerahan Undangan Mencoblos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 22:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Tim Ridwan Kamil dan Suswono pasca penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Konferensi pers Tim Ridwan Kamil dan Suswono pasca penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, menunjukkan Pramono Anung dan Rano Karno menang satu putaran.

Kubu RIDO bakal mempersoalkan proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta oleh KPU. Menurut tim RIDO, pihaknya akan meminta KPU memperlihatkan bukti dokumentasi telah menyerahkan formulir C6-KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada masyarakat pemilik hak suara. Sebab, hal itu sesungguhnya telah diatur dalam peraturan KPU.

"Peraturan KPU 174 di sini dituliskan, setiap orang yang sudah menerima surat C6 pemberitahuan maka harus difoto, harus direkam, harus disimpan, sebagai laporan KPPS kepada PPS dan nantinya KPU," ujar Koordinator Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024 malam.

Bukti foto dan rekaman penyerahan formulir C6-KWK ke warga, kata Ramdan akan dimintakan pihaknya saat sidang gugatan Pilkada Jakarta di MK nanti.

"Pertanyaan kami, kami hanya meminta halo KPU, tolong buktikan kepada kami bahwa KPPS dan PPS di bawah sudah benar-benar menjalankan aturan yang dibuat," papar dia.

"Dan kami minta nantinya, pada saat di Mahkamah Konstitusi tentunya, tolong buktikan apakah yang 90 persen itu yang menurut KPU sudah terdistribusi ada bukti, sesuai dengan aturan yang dia tulis? Bukan kami loh yang buat," sambung Ramdan.

KPU sendiri sebelumnya mengakui lebih dari 9 persen formulir C6-KWK tak terdistribusi. Artinya, ada sekitar 90 persen lebih formulir yang sampai ke tangan masyarakat pemilik hak mencoblos di Pilkada Jakarta 2024. Total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 sebanyak lebih dari 8,2 juta orang. 

Menurut Ramdan, dalam peraturan KPU terkait, wajib hukumnya bagi petugas terkait untuk mendokumentasikan diterimanya formulir C6-KWK oleh warga. Ia kembali memastikan akan menuntut bukti dokumentasi tersebut.

"Wajib hukumnya. Maka kami meminta dibuktikan nanti, yang katanya 7,7 juta lebih orang yang sudah menerima, mana kita buktikan foto 7 juta orang yang sudah menerima. Itu yang kita tuntut nantinya. Jadi kami di sini tidak main-main," tegasnya.

Diketahui, kubu RIDO bakal menggugat ke MK pasca hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menunjukkan, Pramono Anung dan Rano Karno menang satu putaran. Sejauh ini, yang dipersoalkan kubu nomor urut 1 dalam rencana gugatan itu, terkait proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini mulai dari angka partisipasi pemilih yang terendah sepanjang sejarah, lalu banyak warga yang tak diundang memilih, hingga warga yang sudah meninggal dunia namun masih tetap mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada Jakarta.

Tim RIDO mengaku belum memastikan gugatan terkait hal apa yang akan pihaknya mohonkan ke MK.

"Kita punya banyak waktu sampai hari Rabu. Terkait gugatan yang akan disampaikan," ujar Koordinator Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024 malam.

Ia meminta awak media menunggu sampai batas waktu pengajuan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Ramdan memastikan pihaknya akan menggugat sesuai ketentuan atau hukum yang berlaku dan hak-hak yang telah dijaminkan. 

"Nanti lihat saja sampai di batasan hari Rabu di Mahkamah Konstitusi teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah? Atau berkaitan dengan PSU kah? Dan sebagainya tentunya itu mutantis mutandis yang akan kami sajikan," tuturnya.

"Kita lihat saja episode selanjutnya, tentunya kita sebatas menjalankan konstitusi, kita tidak akan keluar dari jalur recht hukum yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," imbuhnya.

Walau demikian, Ramdan menegaskan, bahwa MK tidak hanya mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) saja. Tapi proses dan mekanisme dalam penyelenggara pilkada juga pernah diadili dan telah diputus oleh MK.

"Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya bicara tentang angka, walaupun frame-nya tentang angka. Tapi juga bisa juga adanya kecurangan dan juga tindakan-tindakan yang juga sudah ada putusan sebelumnya 274 kalau tidak salah itu mengenai tidak terdistribusinya dengan baik, C pemberitahuan," papar dia.

"Jadi banyak hal, tidak hanya yang tadi disebutkan," imbuh Ramdan.

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 atau 50,07% suara sah. Lalu menyusul Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara (39,40%), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 459.230 atau 10,53% suara.

x|close