Ntvnews.id, Jakarta - Tim Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, menunjukkan Pramono Anung dan Rano Karno menang satu putaran. Kubu Pramono-Rano meminta tim RIDO tak mengada-ada.
"Ini jaraknya sangat jauh. Kalau cuma bedanya 1% itu mungkin bisa, ini hampir 10% bedanya. Ini kan juga jangan mengada-ada," ujar Ketua Harian Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, dalam konferensi pers di Sekretariat Cemara 19, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.
Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP), Pilkada Jakarta sudah berjalan baik. Prasetyo berharap tak ada pihak yang justru malah merusak pesta demokrasi.
"Pesta demokrasi yang baik di Jakarta ini jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk diakal," kata dia.
Menurut dia, PDIP pernah kalah dalam Pilkada Jakarta. Ia pun berharap kemenangan pasangan yang didukung PDIP di Pilkada Jakarta tak diganggu.
"Karena bukan apa-apa, kita pernah kalah, kita pernah menang. Kita sekarang, kita menang, terus terganggu-ganggu. Ya saya rasa itu jangan sampai terjadi," kata Prasetyo.
Sebelumnya, kubu RIDO bakal menggugat ke MK pasca hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menunjukkan, Pramono-Rano menang satu putaran. Sejauh ini, yang dipersoalkan kubu nomor urut 1 dalam rencana gugatan itu, terkait proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini mulai dari angka partisipasi pemilih yang terendah sepanjang sejarah, lalu banyak warga yang tak diundang memilih, hingga warga yang sudah meninggal dunia namun masih tetap mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada Jakarta.
Tim RIDO mengaku belum memastikan gugatan terkait hal apa yang akan pihaknya mohonkan ke MK.
"Kita punya banyak waktu sampai hari Rabu. Terkait gugatan yang akan disampaikan," ujar Koordinator Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024 malam.
Ia meminta awak media menunggu sampai batas waktu pengajuan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Ramdan memastikan pihaknya akan menggugat sesuai ketentuan atau hukum yang berlaku dan hak-hak yang telah dijaminkan.
"Nanti lihat saja sampai di batasan hari Rabu di Mahkamah Konstitusi teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah? Atau berkaitan dengan PSU kah? Dan sebagainya tentunya itu mutantis mutandis yang akan kami sajikan," tuturnya.
"Kita lihat saja episode selanjutnya, tentunya kita sebatas menjalankan konstitusi, kita tidak akan keluar dari jalur recht hukum yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," imbuhnya.
Walau demikian, Ramdan menegaskan, bahwa MK tidak hanya mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) saja. Tapi proses dan mekanisme dalam penyelenggara pilkada juga pernah diadili dan telah diputus oleh MK.
"Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya bicara tentang angka, walaupun frame-nya tentang angka. Tapi juga bisa juga adanya kecurangan dan juga tindakan-tindakan yang juga sudah ada putusan sebelumnya 274 kalau tidak salah itu mengenai tidak terdistribusinya dengan baik, C pemberitahuan," papar dia.
"Jadi banyak hal, tidak hanya yang tadi disebutkan," imbuh Ramdan.
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 atau 50,07% suara sah. Lalu menyusul Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara (39,40%), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 459.230 atau 10,53% suara.