Ntvnews.id, Jakarta - Mantan anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memiliki grup WhatsApp (WA) dengan nama yang unik. Yakni "Saya Ganti Kalian".
Hal ini diungkap salah seorang pegawai protokol Mentan era SYL, Rini, saat memberi kesaksian pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024. Grup WA itu berisi jajaran Sekretariat Mentan.
Rini menjelaskan, grup dibuat agar para protokol SYL bisa berkoordinasi mengenai jadwal dan agenda SYL dengan para penjaga rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)
"Nama grup-nya 'Saya Ganti Kalian', tetapi saya tidak tahu kenapa namanya itu karena ketika saya masuk ke Sekretariat Mentan namanya sudah itu," ujar Rini saat menjadi saksi dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Bukan cuma dirinya, kata Rini, di dalam grup tersebut berisi banyak pejabat teras lainnya, antara lain Tim Sekretariat Mentan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta, honorer Sekretariat Jenderal Kementan Ubaidah Nabhan selaku salah satu penjaga rumah dinas SYL di Widya Chandra, dan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Ia menuturkan ketika itu, pada Februari 2020, Hatta belum menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Tapi, Hatta yang merupakan pegawai Kementan kala itu sudah sering mendampingi SYL, khususnya di berbagai kegiatan.
Kendati belum menjadi Direktur Kementan, dia menuturkan bahwa Hatta di dalam grup tersebut sering memberikan arahan terkait dengan beberapa kegiatan SYL hingga teguran.
"Kalau tidak ada kegiatan Pak Menteri yang mungkin tidak diagendakan sesuai dengan jadwalnya, kami biasanya mendapatkan teguran dari Pak Hatta," kata dia.
Turut diungkapkan, bahwa teguran Hatta dalam grup tersebut, maupun secara langsung diberikan apabila terdapat kesalahan jadwal SYL, kesalahan pilihan penerbangan, sampai kesalahan pemilihan hotel.
Di samping Hatta, Rini menambahkan bahwa SYL juga pernah menegur dirinya secara langsung saat terdapat kesalahan terkait dengan teknis penjadwalan di kantor, penerbangan, atau hotel.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)
Pemerasan dilakukan bersama terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.