Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan yang menawarkan layanan penghilangan bopeng wajah.
Menurut Wira, penyelidikan ini berawal dari informasi mengenai Salon Ria Beauty yang terletak di Graha Kencana Raya No. 51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur. Salon ini mengiklankan layanan perawatan Derma Roller melalui akun Instagram riabeauty.id dan situs web www.riabeauty.id.
"Salon tersebut memposting beberapa video tentang perawatan Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA, yang menawarkan layanan perawatan Derma Roller panggilan sesuai dengan lokasi pelanggan," jelasnya, dilansir dari Antara pada Senin, 9 Desember 2024.
Ria Beauty Malang (Instagram)
Pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghubungi nomor WhatsApp salon tersebut untuk menanyakan layanan Derma Roller panggilan.
"Admin Riabeauty meminta identitas serta foto wajah dan memberitahukan biaya perawatan sebesar Rp15 juta. Jika tertarik, pelanggan diminta untuk membayar DP sebesar Rp1 juta," tutur Wira.
Pada 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang untuk bergabung dalam grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember,' yang sudah memiliki sembilan anggota.
"Pada 28 November 2024, grup tersebut memberikan informasi tentang jadwal Derma Roller di Jakarta pada 1 Desember 2024, yang berlangsung di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta, Jalan Prof DR. Satrio No. 1 RT 05 RW 02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi," tambah Wira.
Pada 1 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta, Jalan Prof. DR. Satrio No. 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penangkapan Ria Beauty oleh Polda Metro Jaya (Antara)
"Di sana, RA ditemukan tengah melakukan perawatan Derma Roller dengan pendampingan DNJ terhadap enam perempuan dan seorang pria, dan akan melanjutkan perawatan terhadap seorang wanita bernama N," ucap Wira.
Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar tersebut, menemukan roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa alat Derma Roller dan krim anestesi yang digunakan tidak memiliki izin edar, dan ternyata RA bukanlah seorang dokter, begitu pula DNJ yang bukan tenaga medis.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dari temuan ini, diduga bahwa RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Wira.