Eksepsi Diterima, Hakim Gazalba Saleh Bakal Dibebaskan KPK dari Tahanan

NTVNews - 27 Mei 2024, 16:54
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (Antara) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Akibatnya sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba, tidak lanjut ke tahap pembuktian. KPK mengaku menghargai putusan sela tersebut.

"Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ali mengatakan, KPK masih menunggu salinan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh Gazalba ke pengadilan Tipikor. Pihaknya memastikan Gazalba pun akan dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan majelis hakim.

"Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," kata Ali.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," sambungnya.

Sebelumnya, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Selain menerima eksepsi Gazalba, hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan pria itu dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

x|close