Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) beserta asistennya inisial DN (58). Penyebabnya, melalui klinik Ria Beauty, keduanya memproduksi atau mengedarkan barang farmasi dan atau alat kesehatan yang tak memenuhi standar. Tenaga medis yang ada pada klinik juga tak memiliki surat izin praktik.
Polisi kini membuka posko pengaduan bagi korban praktik klinik Ria Beauty. Itu dilakukan, lantaran sejauh ini belum ada laporan dari korban. Polisi melakukan penindakan terhadap Ria dan DN, setelah sebelumnya melakukan penyamaran.
Penangkapan Ria dan DN merupakan laporan polisi model A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
"Untuk jumlah korban, memang belum ada yang melaporkan secara resmi kepada kami. (Tetapi) kami membuka peluang untuk mereka melaporkan ke kami. Jadi, akan kami data," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma, Senin, 9 Desember 2024.
Warga yang merasa jadi korban klinik Ria Beauty, diminta mendatangi Unit 1 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah administrasi.
"Seperti bukti pembayaran (saat menjadi konsumen Ria Beauty), kartu tanda penduduk (KTP), dan foto-foto (pendukung)," kata Syarifah.
Lebih lanjut, Syarifah mengungkapkan tarif yang dipatok Ria untuk treatment derma roller di klinik kecantikannya. Tarifnya ternyata beragam.
"Yang di muka saja itu kita membayar Rp 15 juta per sekali treatment, minimal. Bayangkan kalau satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15, omzetnya itu bisa sampai Rp 200 jutaan," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Desember 2024. Ria dan DN ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel
Klinik ataupun tersangka, diduga memproduksi atau mengedarkan barang farmasi dan atau alat kesehatan yang tak memenuhi standar keamanan khasiat. Mereka melangsungkan praktik klinik kecantikan sebagai seorang tenaga medis, tanpa memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.