Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Gegara Maladministrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 17:38
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Arief Tri Hardiyanto dalam acara Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Arief Tri Hardiyanto dalam acara (ANTARA (Fathur Rochman))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutuskan untuk memberhentikan lima pegawai kontrak yang terbukti melakukan kesalahan administrasi setelah dilakukan audit di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Langkah pemberhentian ini sejalan dengan komitmen Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk mewujudkan transparansi dan pengelolaan organisasi yang bersih.

"Instruksi Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena lima pegawai kontrak tersebut tidak memenuhi standar, mereka tidak dapat melanjutkan kontraknya," ujar Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, dalam pernyataan resminya pada Senin, 9 Desember 2024.

Audit Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan bahwa lima pegawai kontrak tersebut tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun nama mereka tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Baca juga: Fakta-fakta Hari Antikorupsi Sedunia, Diperingati Tiap 9 Desember yang Patut Diketahui

Arief menjelaskan bahwa kelima pegawai tersebut hanya bekerja berdasarkan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA), tanpa memiliki administrasi resmi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi, yang bertentangan dengan peraturan kepegawaian kementerian.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal, yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan di berbagai sektor, termasuk pengawasan konten digital.

"Kami tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga berfokus pada pencegahan melalui evaluasi yang berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan bermanfaat," tambah Arief.

Terkait dengan janji Kemkomdigi untuk melakukan audit internal, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, sebelumnya menyatakan bahwa audit dilakukan setelah beberapa pegawainya terlibat dalam praktik perjudian online.

Audit ini dilakukan tidak hanya terkait dengan masalah SDM, tetapi juga terhadap sistem yang digunakan dalam penanganan konten negatif.

Baca juga: Liburan Akhir Tahun Telah Tiba! Ini 10 Tempat Wisata di Cirebon yang Wajib Dikunjungi

"Setelah kejadian tersebut, kami langsung melakukan audit, baik terhadap sistem teknologi yang kami miliki maupun tata kelola dalam mengendalikan konten negatif," ungkapnya dalam rilis pers pada Selasa, 5 November 2024.

Hingga Senin, 5 Desember 2024, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi.

"Secara keseluruhan, kami telah menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.

(Sumber: Antara)

 

x|close