Soal Langkah Gerindra di Pilkada Jakarta, Muzani: Biarlah Nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 15:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ahamad Muzani Ahamad Muzani (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan sikap partainya terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, Gerindra menghormati sepenuhnya keputusan KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan resmi dalam penyelenggaraan dan pengumuman hasil Pilkada. Ia menyatakan bahwa hasil yang diumumkan oleh KPU harus dihormati karena merupakan bagian dari proses demokrasi yang berjalan.

"KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan Pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kita menghormati dan menjunjung tinggi apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Baca Juga: Gerindra Sebut Gus Miftah Harus Dievaluasi Usai Olok-olok Penjual Es Teh

Meski demikian, ia juga memberikan penjelasan mengenai adanya tindak keberatan dengan hasil tersebut untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Muzani menjelaskan bahwa upaya hukum melalui MK adalah langkah yang sah dan diatur oleh protokol hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati keputusan Paslon yang memilih untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Muzani menilai bahwa langkah itu merupakan bentuk demokrasi yang sehat dan mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada yang telah diatur.

Baca Juga: PDIP Singgung Kecurangan, Gerindra: Silakan Laporkan ke Bawaslu!

"Kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kita menghormati, dan biarlah nanti proses itu di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan," jelasnya. Mengenai perkembangan terkini, Muzani menyebut bahwa proses gugatan sedang berlangsung.

Ia mengatakan bahwa waktu yang diberikan kepada Paslon untuk mengajukan gugatan adalah tiga hari setelah pengumuman hasil Pilkada oleh KPU.

"Setahu saya, sekarang lagi berproses. Tapi sekali lagi, kami menghargai keputusan KPU karena itu adalah lembaga yang punya kewenangan untuk mengumumkan hasilnya," katanya.

x|close