Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar MK Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 15:17
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang perdana dilaksanakan awal tahun depan.

"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana)," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara. Suhartoyo menjelaskan, jadwal sidang perdana masih dalam tahap penyusunan. Menurutnya, sidang perdana akan digelar usai proses registrasi selesai dilakukan.

"Kalau pasti tanggal 3 (Januari) ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari karena selambat-selambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," tutur Suhartoyo.

"Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," imbuhnya.

Sejauh ini, dilihat dari situs MK, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Gugatan terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali kota.

Sementara untuk gugatan PHP Gubernur, per pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk. Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 sampai 18 Desember 2024.

Adapun dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025.

Suhartoyo menjelaskan, penyusunan dua skema itu untuk menyesuaikan dari banyaknya perkara yang didaftarkan. Sehingga, menurut dia jadwal sidang bergantung dari banyaknya perkara yang masuk.

"Itu baru kemungkinan akan dilakukan registrasi dua tahap itu kan. Itu sangat dinamis artinya tergantung perkara yang masuk. Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin kan 300-an ya. Itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja," papar Suhartoyo.

"Jadi kalau ada registrasi tahap 2, misalnya lebih dari 300, nah nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok ya," lanjutnya.

x|close